Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
SOP FORM – 08
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PER: PDM-136/ M.1.10/05/2023
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
ALDO RIFAI bin HERMAN (alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 08 Juli 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Kota Bambu Utara No. 42, RT. 011 RW. 001 Kel. Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah, Jakarta Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tunakarya
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- PENAHANAN : Rutan
- Penyidik sejak tanggal 28 Juni 2024 s/d 17 Juli 2024
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d 26 Agustus 2024
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus 2024 s/d 25 September 2024
- Oleh PU sejak tanggal 02 September 2024 s/d 21 September 2024
- D A K W A A N :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa ALDO RIFAI bin HERMAN (alm) pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024, sekitar pukul 18:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Jl. Kota Bambu Utara, Kel. Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah, Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP terdakwa ditahan, saksi – saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya,, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024, sekitar pukul 18:00 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) gram Sdr. EDWIN als. EWIN (DPO) dengan cara membeli dengan sistem laku bayar seharga Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) melalui Gosend di pinggir jalan Jl. Kota Bambu Utara, Kel. Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah, Jakarta Barat dan awalnya sekira pukul 16:00 Wib pada saat terdakwa sedang nongkrong dipinggir jalan bersama dengan Sdr. EDWIN als. EWIN (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu untuk dijual secara eceran. Selanjutnya terdakwa pukul 17:30 Wib terdakwa mendapat telphon dari Driver Gojek yang akan mengantarkan paket, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari Driver Gojek pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024, sekitar pukul 18:00 Wib tepatnya pada saat sedang berada di pinggir jalan Jl. Kota Bambu Utara, Kel. Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah, Jakarta Barat datang saksi DEDEK ERICKSON MALAU, saksi DESMAN NABABAN dan saksi YAYAN SOEMANTRI (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dalam bungkus plastic klip bening didalam kardus dibalut plastic hitam berat brutto ± 8,97 (delapan koma sembilan puluh tujuh) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 warna merah dengan nomor simcard 08811712124 berisi bukti percakapan dengan Sdr. EDWIN als. EWIN (DPO) dengan nomor handphone +62 896-6531-0957 terkait penerimaan narkotika jenis sabu, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per gram nya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3324/ NNF / 2024 tanggal 22 Juli 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) buah kardus berlakban “Shopie” warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,7859 (tujuh koma tujuh ribu delapan ratus lima puluh Sembilan) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa ALDO RIFAI bin HERMAN (alm) pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024, sekitar pukul 18:00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Jl. Kota Bambu Utara, Kel. Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah, Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP terdakwa ditahan, saksi – saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, dengan tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024, sekitar pukul 18:00 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) gram Sdr. EDWIN als. EWIN (DPO) dengan cara membeli dengan sistem laku bayar seharga Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) melalui Gosend di pinggir jalan Jl. Kota Bambu Utara, Kel. Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah, Jakarta Barat dan awalnya sekira pukul 16:00 Wib pada saat terdakwa sedang nongkrong dipinggir jalan bersama dengan Sdr. EDWIN als. EWIN (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu untuk dijual secara eceran. Selanjutnya terdakwa pukul 17:30 Wib terdakwa mendapat telphon dari Driver Gojek yang akan mengantarkan paket, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari Driver Gojek pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024, sekitar pukul 18:00 Wib tepatnya pada saat sedang berada di pinggir jalan Jl. Kota Bambu Utara, Kel. Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah, Jakarta Barat datang saksi DEDEK ERICKSON MALAU, saksi DESMAN NABABAN dan saksi YAYAN SOEMANTRI (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dalam bungkus plastic klip bening didalam kardus dibalut plastic hitam berat brutto ± 8,97 (delapan koma sembilan puluh tujuh) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 warna merah dengan nomor simcard 08811712124 berisi bukti percakapan dengan Sdr. EDWIN als. EWIN (DPO) dengan nomor handphone +62 896-6531-0957 terkait penerimaan narkotika jenis sabu, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam dengan tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3324/ NNF / 2024 tanggal 22 Juli 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) buah kardus berlakban “Shopie” warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,7859 (tujuh koma tujuh ribu delapan ratus lima puluh Sembilan) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------
Jakarta, 02 September 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
YANTI AGUSTINI, S.H
Jaksa Madya
NIP. 19830808200912200
|