Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst batara pascal suprayogi PT Sony Music Entertainment Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1batara pascal suprayogi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Sony Music Entertainment Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Alm. H. Aria Baron Arafat Suprayogi merupakan salah satu pencipta yang memiliki hak eksklusif atas 19 (Sembilan Belas) Lagu yang berjudul, sebagai berikut:
  •  

Judul Lagu

Tahun Cipta

  1.  

Angan

 

 

 

 

  1.  
  1.  

Adakah Yang Tersisa

  1.  

Ku Ingin

  1.  

Hasrat

  1.  

Kau Kan Kembali

  1.  

Garis Warna

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

Burning Star

  1.  
  •  

 

 

 

 

  1.  
  1.  

Hikayat Insani

  1.  

All For Money

  1.  

Pesta

  1.  
  •  
  1.  

Kropos (Instrumental)

  1.  
  •  
  1.  

Dewi Impian

  1.  

Yang Tlah Berlalu (Nirwana)

  1.  
  •  

 

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran Hak Cipta yang menimbulkan kerugian pada Penggugat atas penggunaan, pengeksploitasian dan pemanfaatan 19 (Sembilan Belas) Lagu secara komersil tanpa adanya izin dari Alm. Baron selaku salah satu pencipta, maupun dari Penggugat selaku ahli waris dair Alm. Baron;
  2. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran ganti kerugian atas penggunaan, pengeksploitasian dan pemanfaatan 19 (Sembilan Belas) Lagu secara komersil tanpa adanya izin secara tertulis dari dari Alm. Baron selaku salah satu pencipta, maupun dari Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Baron, yakni sebesar Rp30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah);
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menghentikan dan menarik (men-take down) 19 (Sembilan Belas) Lagu yang digunakan, dieksploitasi dan dimanfaatkan secara komersil tampa adanya izin secara tertulis dari Alm. Baron selaku salah satu pencipta, maupun dari Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Baron baik dalam bentuk kaset maupun pada platform digital You Tube Sony Music Entertainment Indonesia (@SonyMusicID) dan Spotify Sony Music Entertainment milik Tergugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari dalam hal Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitooerbar bij voorraad)meskipun terdapat upaya hukum, Banding maupun Kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak