1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama “ SUFRIN RIJA “ menjadi nama “ SUFRIN RIDJA “ ;
3. Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administarsi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang Penggantian nama pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran No: 8202-LT-15122010-0001 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|