Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan ketentuan hukum;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi, Gaji/Upah Penggugat x Sisa masa kerja (Perjanjian Kerja) Penggugat yang tunduk pada Anjuran Surat No. e-0079/KT.03.03 Tentang Anjuran tertanggal 13 Maret 2024 yang dikeluarkan pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan, yaitu dengan total sebesar USD150,364.42, dengan rincian, sebagai berikut:
- Gaji perbulan USD 5,387 x Sisa Masa Kontrak 16 bulan menjadi sebesar USD 86,192;
- Tunjangan Ekspatriat Premium USD 1,616.25 perbulan
- Tunjangan Kunjungan Site USD 377.17 perbulan
- Tunjangan FIFO dan Skema Pensiun (USD 2.532,17 + USD 1.047,60 ) x Sisa Masa Kontrak 16 Bulan, menjadi sebesar USD 57,276,32;
- Bonus Akhir tahun secara prorate sebesar 10% dari total gaji pertahun atau senilai USD 6,464.40
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan ganti kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan di ucapkan dan putusan yang berkekuatan hukum yang tetap
- Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vorrad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
Atau ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex aequo et bono). |