Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
152/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT MEGA KENCANA ABADI PT BANGUN PANCA SARANA ABADI PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 152/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT MEGA KENCANA ABADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andreas SHPT MEGA KENCANA ABADI
Termohon
NoNama
1PT BANGUN PANCA SARANA ABADI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON terhadap TERMOHON untuk seluruhnya;---------
  2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) terhadap TERMOHON yang berkedudukan di Jalan Darmawangsa Raya Wijaya, Grand Centre Blok E No. 04, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta, DKI Jakarta, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;------------
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON / PT. BANGUN PANCA SARANA ABADI;-----------------------------------
  4. Menunjuk dan Mengangkat:---------------------------------------------------------------------------
    NUGRAHA SETIAWAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-114 AH.04.05-2022, tertanggal 29 Maret 2022, yang berkantor di Jl. Jembatan Merah No. 8, Kota Surabaya, Jawa Timur;--------------------------------
    PRANATA RAHAJIE PUTRANTO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-413 AH.04.05-2022, tertanggal 29 Maret 2022, yang berkantor di Serpong Lagoon, Lotus Garden E6/10 Kademangan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten;---------------------------------------------------
    Selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. BANGUN PANCA SARANA ABADI atau selaku TIM KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU / PT. BANGUN PANCA SARANA ABADI dinyatakan Pailit;----------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;--------------
  6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON / PT. BANGUN PANCA SARANA ABADI, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada Butir di atas; ----------------------------------------------
  7. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;-------------------------------------
  8. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak