Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H. | Walbertus Natalius Wisang | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1808/M.1.14/Ft.1/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan |
Bahwa terdakwa WALBERTUS NATALIUS WISANG Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 910 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Administrasi dan Kemitraan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2019, bersama-sama dengan JOHNNY G. PLATE Menteri Komunikasi dan informatika (Kominfo), ANANG ACHMAD LATIF Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), IRWAN HERMAWAN Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan WINDI PURNAMA Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 sampai dengan 2022 bertempat di Kantor BAKTI di Menara Merdeka Jalan Budi Kemuliaan I No.2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto No.Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dan di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |