Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
281/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Sandi
2.Sri defi nurhasanah
PT. Orson Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 281/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sandi
2Sri defi nurhasanah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Paulus Sihaloho, S.H.Sandi
2Paulus Sihaloho, S.H.Sri defi nurhasanah
Tergugat
NoNama
1PT. Orson Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh
    Tergugat kepada Para Penggugat tertanggal  tanggal 23 Maret 2023 adalah batal demi hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali kepada Para Penggugat dengan Jabatan dan Level, masa kerja dan Tunjangan lainnya yang melekat pada Para Penggugat seperti semula;

 

  1. menghukum Tergugat untuk membayar upah proses / Upah yang tidak dibayarkan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat, selama 9 (sembilan) bulan upah yaitu bulan April 2023 s/d Desember 2023 kepada masing-masing Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 80.322.390,- (delapan puluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    1. Penggugat I

Rp.4.462.355,- X 9 bulan = Rp. Rp.40.161.195,-

  1. Penggugat II

Rp.4.462.355,- X 9 bulan = Rp. Rp.40.161.195,-

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing - masing Para Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak