Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
164/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst MONANG SIMARMATA PT. KARINDA SUMBER DAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 164/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 16 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MONANG SIMARMATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KARINDA SUMBER DAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan Gugatan Pihak Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat Putus karena Pemutusan Hubungn Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhitung Sejak Putusan Ini dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat Untuk Membayarkan Uang Sebesar Rp. 74.631.880 ( Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah ) sesuai dengan Surat Anjuran No. 2369/-1.835.3 dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Akibat pemutusan Hubungan Kerja anatara Penggugat dan Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat Untuk Membayarkan Biaya Perkara;

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Mempertimbangkan Putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya