Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT. BANK MANDIRI PERSERO, Tbk
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk.
3.PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO, Tbk
PT. PASARAYA TOSERSAJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 238/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. BANK MANDIRI PERSERO, Tbk
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk.
3PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO, Tbk
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SHELY SELVANAH, S.H.PT. BANK MANDIRI PERSERO, Tbk
2SHELY SELVANAH, S.H.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk.
3SHELY SELVANAH, S.H.PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO, Tbk
Termohon
NoNama
1PT. PASARAYA TOSERSAJAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Membayar Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    ARMAN HANIS, S.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-53 tanggal 4 Mei 2017, berkedudukan dan beralamat kantor di HANIS & HANIS ADVOCATES, Sarinah Building, 9th Floor, Jalan M. H. Thamrin No. 11, Jakarta 10350;
    IMRAN NATING, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-02 tanggal 23 Januari 2015, berkedudukan dan beralamat kantor di Imran Nating and Partners, Multika Building, Suite 415, Jalan Mapang Raya No. 39, Jakarta Selatan 12790;
    JANDRI SIADARI, S.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-25 tanggal 17 Desember 2014, berkedudukan dan beralamat kantor di Gedung Manggala Wana Bakti, Blok IV Lt. 5 Room 512, Jakarta, No. AHU.AH.04.03-25 tanggal 17 Desember 2014; dan
    BOBBY RAHMAN MANALU, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-279 AH.04.03-2018 tanggal 10 September 2018, berkedudukan dan beralamat kantor di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership, ANZ Tower 20th Floor, Jalan Jend. Sudirman Kav. 33-A, Jakarta,
    selaku Tim Pengurus TERMOHON PKPU.
  5. Menghukum atau membebankan TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak