Petitum |
- Mengabulkan permohonan yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Membayar Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
ARMAN HANIS, S.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-53 tanggal 4 Mei 2017, berkedudukan dan beralamat kantor di HANIS & HANIS ADVOCATES, Sarinah Building, 9th Floor, Jalan M. H. Thamrin No. 11, Jakarta 10350;
IMRAN NATING, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-02 tanggal 23 Januari 2015, berkedudukan dan beralamat kantor di Imran Nating and Partners, Multika Building, Suite 415, Jalan Mapang Raya No. 39, Jakarta Selatan 12790;
JANDRI SIADARI, S.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-25 tanggal 17 Desember 2014, berkedudukan dan beralamat kantor di Gedung Manggala Wana Bakti, Blok IV Lt. 5 Room 512, Jakarta, No. AHU.AH.04.03-25 tanggal 17 Desember 2014; dan
BOBBY RAHMAN MANALU, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-279 AH.04.03-2018 tanggal 10 September 2018, berkedudukan dan beralamat kantor di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership, ANZ Tower 20th Floor, Jalan Jend. Sudirman Kav. 33-A, Jakarta,
selaku Tim Pengurus TERMOHON PKPU.
- Menghukum atau membebankan TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
|