Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Fajar Agro Sejahtera PT Maulana Karya Persada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 125/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Fajar Agro Sejahtera
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Randolph Yosua Siagian, S.H.PT Fajar Agro Sejahtera
Termohon
NoNama
1PT Maulana Karya Persada
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya.
  3. Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  4. Mengangkat Paulus Djawa, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagaimana surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus No.: AHU-269 AH.04.03-2021 tertanggal 13 April 2021 yang beralamat kantor di Jalan Pepaya 1 No.10, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU selanjutnya berkenan diangkat sebagai Kurator apabila Perkara a quo masuk dalam proses kepailitan.
  5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak