Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
608/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH MUHAMAD ARIFIN als KOPET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 608/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-618/M.1.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ARIFIN als KOPET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PER: PDM-200/M.1.10/9/2024

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

MUHAMAD ARIFIN als. KOPET

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl lahir

:

35  Tahun / 07 Mei 1989

Jenis kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. H. Toran No.34 Rt.001/02 Kel. Rengas Kec. Ciputat, Kota. Tangerang Selatan, Prov. Banten

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Kerja

Pendidikan

:

SD

B. PENAHANAN : Rutan

    • Penyidik  sejak tanggal 07 Juli 2024 s/d 26 Juli 2024
    • Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juli 2024 s/d 04 September 2024
    • Oleh PU sejak tanggal 04 September 2024 s/d 23 September 2024

C. DAKWAAN :

      

--------- Bahwa ia terdakwa  MUHAMAD ARIFIN als. KOPET  pada hari Sabtu, tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Lontar Atas Rt.009/012 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB dari daerah Bintaro dengan menggunakan KRL terdakwa perg menuju Stasiun Tanah Abang, dengan tujuan ke daerah Tanah Abang dan sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menuju Gedung Ijo Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk menemui teman terdakwa lalu sekira pukul 15.00 WIB setelah selesai menemui teman terdakwa dengan berjalan kaki kembali ke Stasiun Tanah Abang, namun sesampai di Jl. Lontar Atas Rt.009/012 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat kondisi hujan deras melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J No. Pol : B-6835-PTG, Warna Putih Hitam dengan lubang kunci kontaknya tidak tertutup kunci magnet, kemudian timbul niat terdakwa untuk memilikinya dan tanpa seijin pemiliknya terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa berdiri disamping sepeda motor Yamaha Mio J No. Pol : B-6835-PTG sambil melihat situasi (menoleh ke kiri dan kanan), setelah itu terdakwa duduk diatas sepeda motor tersebut dan langsung merusak/membongkar lubang kunci kontak motor tersebut, setelah berhasil rusak/bongkar terdakwa menghidupkan sepeda motor, namun datang Saksi RIZKI MAULANA YUSUF als. KIKI sambal berteriak “ Maling…Maling…” sehingga berdatangan warga sekitar dan pada saat terdakwa berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah kosong dan berlari ke  atap rumah warga lainnya, saat melarikan diri tersebut terdakwa langsung membuang 1 (satu) buah tas pinggang merk eiger warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kunci letter Y, hingga akhirnya terdakwa terjatuh dari atap rumah dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa, Saksi RIZKI MAULANA YUSUF als. KIKI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5000.000,- (kima juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam  Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. -----------------------------------------------

 

Jakarta, 04 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H 

Jaksa Madya

NIP. 19830808200912200

 

Pihak Dipublikasikan Ya