Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PER: PDM- 281/ M.1.10/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
KHOLIQ MAWARDI als OLIK
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun / 23 April 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jln. Kali Pasir Gg. Tembok Rt.011/010 No.09 Kel. Kebon Sirih Kec. Menteng Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Kerja
|
Pendidikan
|
:
|
STM
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- PENAHANAN : Rutan
- Penyidik sejak tanggal 30 Juni 2024 s/d 19 Juli 2024
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juli 2024 s/d 28 Agustus 2024
- Diperpanjang penahanan oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 29 Agustus 2024 s/d 01 September 2024
- Oleh PU sejak tanggal 02 September 2024 s/d 21 September 2024
- D A K W A A N :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa KHOLIQ MAWARDI als OLIK pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Gang Golam Kali Pasir Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) plastik kLip bening dengan berat 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya dari sdri CHOLISHA als LILIS (DPO) di depan Gang Golam Kali Pasir Menteng Jakarta Pusat dengan sistem pembayaran dengan cara Laku bayar yaitu akan terdakwa bayar setelah narkotika jenis shabu yang beli laku terjual kemudian terdakwa menjual kembali secara ecer mulai paketan Rp. 50.000,(lima puluh ribu) sampai paketan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan antara Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa langsung pergi, namun sekitar pukul 20.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada di Jl.Kali Pasir Gg. Tembok Rt.006/010 Kel. Kebon Sirih Kec. Menteng Jakarta Pusat datang saksi DAMARUDIN, saksi SUNARDI,SH dan saksi MUNAWAR FAHMI (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) Plastik Klip bening yang beratnya Bruitto ± 1,51(satu koma lima puluh satu) Gram dan 1 (satu) pack plastik klip kosong di genggaman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) unit Handphon merk Vivo warna Biru dengan nomor panggil 08569052027 diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3168/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto selururhnya 1,3020 (satu koma tiga ribu dua puluh) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa KHOLIQ MAWARDI als OLIK pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl.Kali Pasir Gg. Tembok Rt.006/010 Kel. Kebon Sirih Kec. Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) plastik kLip bening dengan berat 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya dari sdri CHOLISHA als LILIS (DPO) di depan Gang Golam Kali Pasir Menteng Jakarta Pusat dengan sistem pembayaran dengan cara Laku bayar yaitu akan terdakwa bayar setelah narkotika jenis shabu yang beli laku terjual kemudian terdakwa menjual kembali secara ecer mulai paketan Rp. 50.000,(lima puluh ribu) sampai paketan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan antara Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa langsung pergi, namun sekitar pukul 20.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada di Jl.Kali Pasir Gg. Tembok Rt.006/010 Kel. Kebon Sirih Kec. Menteng Jakarta Pusat datang saksi DAMARUDIN, saksi SUNARDI,SH dan saksi MUNAWAR FAHMI (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) Plastik Klip bening yang beratnya Bruitto ± 1,51(satu koma lima puluh satu) Gram dan 1 (satu) pack plastik klip kosong di genggaman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) unit Handphon merk Vivo warna Biru dengan nomor panggil 08569052027 diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3168/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto selururhnya 1,3020 (satu koma tiga ribu dua puluh) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------
Jakarta, 02 September 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
YANTI AGUSTINI, S.H
Jaksa Madya
NIP. 19830808200912200
|