Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst RUSNAWATI PT. DIMA INDONESIA Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 150/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 29 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. DIMA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabuklan gugatan Pengugat untuk seluruhnya. 
  2. Menyatakan Tergugat telah malakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menguhukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp592.374.200 (lima ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus. 
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian yang berpotensi dialami oleh Penggugat sebesar Rp 4.729.628.000 (empat milyar tujuh ratus dua puluh sembiln juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian imaterial yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar              Rp5.000.000 (lima juta rupah) untuk tiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde).
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta-harta milik Tergugat baik dalam bentuk benda bergerak maupun benda tidak bergerak.
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang ditempuh oleh Tergugat (uit voerbaar bij vooraad).
  9. Menghukum Tergugat unuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak