Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
752/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | 1.ANDRI SAPUTRA, SH 2.ISMI KHAERUNISA., SH. |
DEDE SAPUTRA bin ROBERT SIAHAYA. | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 752/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-716/M.1.10/Euh.2/11/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : PRIMAIR :
----Bahwa terdakwa DEDE SAPUTRA bin ROBERT SIAHAYA pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira jam 18.00 WIB, dan sekira jam 20.00 WIB serta sekira sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2021 bertempat di Jl.Semangka Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat dan di daerah Taman Sereal Kecamatan Tambora Jakarta Barat serta di samping Pom Bensin Cideng Timur Kelurahan Petojo Timur Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR : -----Bahwa terdakwa DEDE SAPUTRA bin ROBERT SIAHAYA pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2021 bertempat di dalam kamar rumah terdakwa Gang Lontar No.10 RT.005/012 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN KEDUA : ----Bahwa terdakwa DEDE SAPUTRA bin ROBERT SIAHAYA pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2021 bertempat di dalam kamar rumah terdakwa Gang Lontar No.10 RT.005/012 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |