Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
752/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst 1.ANDRI SAPUTRA, SH
2.ISMI KHAERUNISA., SH.
DEDE SAPUTRA bin ROBERT SIAHAYA. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 752/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-716/M.1.10/Euh.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
2ISMI KHAERUNISA., SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SAPUTRA bin ROBERT SIAHAYA.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :

 

----Bahwa terdakwa DEDE SAPUTRA bin ROBERT SIAHAYA pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira jam 18.00 WIB, dan sekira jam 20.00 WIB serta sekira sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2021 bertempat di Jl.Semangka Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat dan di daerah Taman Sereal Kecamatan Tambora Jakarta Barat serta di samping Pom Bensin Cideng Timur Kelurahan Petojo Timur Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR :

-----Bahwa terdakwa DEDE SAPUTRA bin ROBERT SIAHAYA pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2021 bertempat di dalam kamar rumah terdakwa Gang Lontar No.10 RT.005/012 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN KEDUA :

----Bahwa terdakwa DEDE SAPUTRA bin ROBERT SIAHAYA pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2021 bertempat di dalam kamar rumah terdakwa Gang Lontar No.10 RT.005/012 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya