Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst | Toli Asmawi alias Toli Asnawi | Rumah Sakit Harapan Jayakarta | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jan. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jan. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan perselisihan yang menjadi obyek perkara aquo adalah sebagai Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. 2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 3. Menyatakan bila tuntutan PENGGUGAT dipenuhi, PHK yang dilakukan TERGUGAT sah secara hukum. 4. Menyatakan dan memerintahkan TERGUGAT membayarkan Pesangon dengan menggunakan dasar perhitungan menggunakan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp. 4.416.186,- sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 103 tahun 2020.
5. Menyatakan dan memerintahkan TERGUGAT membayarkan perhitungan pesangon berdasarkan formula perhitungan sesuai Undang – undang No. 13 tahun 2003 pasal 167 sebesar 2 (dua) kali Uang Pesangon, 1(satu) kali Uang Penghargaan Masa Kerja dan 1 (satu) kali Uang Penggantian Hak dengan rincian sebagai berikut : Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp. 4.416.186 = Rp. 79.491.348 Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 x 10 x Rp. 4.416.186 = Rp. 44.161.860 Uang Penggantian Hak : 15% x (Rp. 79.491.348 + Rp. 44.161.860) = Rp. 18.547.981 TOTAL = Rp. 142.201.189,- 6. Menyatakan dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Tunjangan Hari Raya Iedul Fitri tahun 2021 sebesar 1 (satu) kali Rp. 4.416.186,- (UMP Prov. DKI Jakarta tahun 2021) kepada PENGGUGAT. 7. Menyatakan dan memerintahkan TERGUGAT membayar kekurangan pembayaran upah selama 6 (enam) bulan sebesar : 25% X Rp. 4.416.186 X 6 bulan = Rp. 6.624.279,- 8. Menyatakan dan memerintahkan TERGUGAT membayar Upah Proses sebesar : 6 X Rp. 4. 416.186 = Rp. 26.497.116,- 9. Menyatakan Putusan ini berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, kami memohon putusan seadil – adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |