Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst Toli Asmawi alias Toli Asnawi Rumah Sakit Harapan Jayakarta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 03 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Toli Asmawi alias Toli Asnawi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rumah Sakit Harapan Jayakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1.       Menyatakan perselisihan yang menjadi obyek perkara aquo adalah          sebagai Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.

2.       Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

3.       Menyatakan bila tuntutan PENGGUGAT dipenuhi, PHK yang dilakukan           TERGUGAT sah secara hukum.

4.       Menyatakan dan memerintahkan TERGUGAT membayarkan          Pesangon dengan menggunakan dasar perhitungan menggunakan       Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp. 4.416.186,-       sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 103 tahun 2020.

 

5.       Menyatakan dan memerintahkan TERGUGAT membayarkan          perhitungan pesangon berdasarkan formula perhitungan sesuai Undang – undang No. 13 tahun 2003 pasal 167 sebesar 2 (dua) kali Uang Pesangon, 1(satu) kali Uang Penghargaan Masa Kerja dan 1 (satu) kali    Uang Penggantian Hak dengan rincian sebagai berikut :

                   Uang Pesangon :

                   2 x 9 x Rp. 4.416.186    = Rp. 79.491.348

                    Uang Penghargaan Masa Kerja :

                   1 x 10 x Rp. 4.416.186  = Rp. 44.161.860

                   Uang Penggantian Hak :

                   15% x (Rp. 79.491.348 + Rp. 44.161.860) = Rp. 18.547.981

                   TOTAL = Rp. 142.201.189,-

    6.       Menyatakan dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar     Tunjangan Hari Raya Iedul Fitri tahun 2021 sebesar 1 (satu) kali Rp.         4.416.186,- (UMP Prov. DKI Jakarta tahun 2021) kepada        PENGGUGAT.

7.       Menyatakan dan memerintahkan TERGUGAT membayar kekurangan           pembayaran upah selama 6 (enam) bulan sebesar :

                            25% X Rp. 4.416.186 X 6 bulan = Rp. 6.624.279,-

8.       Menyatakan dan memerintahkan TERGUGAT membayar Upah Proses     sebesar :

                   6 X Rp. 4. 416.186 = Rp. 26.497.116,-    

9.       Menyatakan Putusan ini berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

10.     Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, kami memohon putusan seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak