Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
485/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH AGUS NUR NAZARUDIN al. BULUK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 485/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-493/M.1.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS NUR NAZARUDIN al. BULUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM -225 /M.1.10/7/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

AGUS NUR NAZARUDIN AL. BULUK 

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl. Lahir

:

53 Tahun / 24 Juni 1971

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kemayoran Tengah III/19 Rt.009/007 Kel. Kemayoran Kec,. Kemayoran Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

 

 

 

B.     PENAHANAN  : Rutan

    1. Penyidik  sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 09 April 2024
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2024 s/d 19 Mei 2024
    3. Diperpanjang penahanan ke-1 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d 18 Juni 2024
    4. Diperpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 19 Juni 2024 s/d 18 Juli
    5. Oleh PU sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d 05 Agustus  2024

 

C.     D A K W A A N :

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa AGUS NUR NAZARUDIN AL. BULUK  pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Area Pasar Jamblang, Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu dari SDR HASAN (DPO) di daerah Area Pasar Jamblang, Kemayoran Jakarta Pusat dengan harga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) tiap paketnya dan terdakwa akan menyetorkan hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada Sdr. HASAN (DPO) sebesar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) perpaket dan terdakwa telah mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu telah laku terjual sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu dengan uang hasil penjualan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) telah disetor kepada Sdr. HASAN (DPO), namun sekira pukul 23.50 WIB, pada saat terdakwa sedang duduk dan menunggu pembeli Narkotika jenis Sabu di depan rumah kontrakan di Jln. Kemayoran, RT. 008 RW. 007, Kel. Kemayoran, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat datang saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi ESA PUTRA dan saksi GALIH PUJO PANGESTU (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip yang masingmasing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,23 (satu koma dua tiga) gram” di kardus bekas kompor Gas yang berada di dalam rumah kontrakan dan uang hasil penjualan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya berada dikantong celana terdakwa, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Kemayoran  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1985/NNF/2024  tanggal 20 Mei 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 5 (lima) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal warna putih  dengan berat netto seluruhnya 0,1843 (nol koma seribu delapan ratus empat puluh tiga) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa AGUS NUR NAZARUDIN AL. BULUK  pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024, sekitar pukul 23.50 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah kontrakan di Jln. Kemayoran, RT. 008 RW. 007, Kel. Kemayoran, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini,, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu dari SDR HASAN (DPO) di daerah Area Pasar Jamblang, Kemayoran Jakarta Pusat dengan harga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) tiap paketnya dan terdakwa akan menyetorkan hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada Sdr. HASAN (DPO) sebesar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) perpaket dan terdakwa telah mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu telah laku terjual sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu dengan uang hasil penjualan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) telah disetor kepada Sdr. HASAN (DPO), namun sekira pukul 23.50 WIB, pada saat terdakwa sedang duduk dan menunggu pembeli Narkotika jenis Sabu di depan rumah kontrakan di Jln. Kemayoran, RT. 008 RW. 007, Kel. Kemayoran, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat datang saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi ESA PUTRA dan saksi GALIH PUJO PANGESTU (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip yang masingmasing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,23 (satu koma dua tiga) gram” di kardus bekas kompor Gas yang berada di dalam rumah kontrakan dan uang hasil penjualan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya berada dikantong celana terdakwa, diakui narkotika tersebut adalah milik, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Kemayoran  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1985/NNF/2024  tanggal 20 Mei 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 5 (lima) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal warna putih  dengan berat netto seluruhnya 0,1843 gram (nol koma seribu delapan ratus empat puluh tiga) adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------

 

Jakarta, 17  Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH

JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya