Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
305/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.HADI SUPRAYITNA
2.YONO NUGROHO
PT. CITRA PERSADA INFRASTRUKTUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 305/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADI SUPRAYITNA
2YONO NUGROHO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. CITRA PERSADA INFRASTRUKTUR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir atau putus sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus lunas tanpa syarat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Penggugat I, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Uang pesangon sebesar 9 x Rp 13.680.000 sama dengan sebesar Rp 123.120.000,- (seratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah);
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 6 x Rp 13.680.000 sama dengan sebesar Rp 82.080.000,- (delapan puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah);
  3. Uang penggantian hak sebesar Rp 30.780.000,- (tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);

Yang setelah ditambahkan seluruhnya berjumlah sebesar Rp 235.980.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);

  1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus lunas tanpa syarat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Penggugat II, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Uang pesangon sebesar 4 x Rp 5.650.000 sama dengan sebesar Rp 22.600.000,- (dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 2 x Rp 5.650.000 sama dengan sebesar Rp 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah);
  3. Uang penggantian hak dari Tergugat sebesar Rp 5.085.000,- (lima juta delapan puluh lima ribu rupiah);

Yang setelah ditambahkan seluruhnya berjumlah sebesar Rp 38.985.000,- (tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

  1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus lunas tanpa syarat upah proses kepada Penggugat I sebesar 12 x Rp 13.680.000 sama dengan sebesar Rp 164.160.000,- (seratus enam puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah);
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus lunas tanpa syarat upah proses kepada Penggugat II sebesar 10 x Rp 5.650.000 sama dengan sebesar Rp 56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus lunas tanpa syarat uang pribadi Para Penggugat yang terpakai dalam mendukung operasional dan perbaikan kendaraan milik Tergugat, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang pribadi Penggugat I sebesar Rp 53.722.300,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
  2. Uang pribadi Penggugat II sebesar Rp 35.962.500,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
  1. Menghukum kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keterangan Kerja (paklaring) atas nama Para Penggugat;
  2. Menyatakan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari kalender, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak