Petitum |
1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
2. Menyatakan sah Penambahan/Perubahan atas kesalahan nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon No.3171-LT-07092020-0046 yang tertulis semula Kristoforus Sihotang, diganti menjadi Kristoforus May Torsa Sihotang.;
3. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetapan ini untuk melakukan Penambahan/Perubahan nama pada Akta Kelahiran No.3171-LT-07092020-0046 nama yang tercantum Kristoforus Sihotang, diganti menjadi Kristoforus May Torsa Sihotang.;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|