Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst Arie Sapta Hernawan Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arie Sapta Hernawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.Arie Sapta Hernawan
Tergugat
NoNama
1Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Penggugat “Bilang Saja”   pada tiga konser tanpa seizin Penggugat selaku pencipta.
  3. Menghukum Tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan Penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  1. Konser tanggal 25 mei 2023 di W Superclub Surabaya        :  Rp. 500.000.000,-
  2. Konser tanggal 26 mei 2023 di The H Club Jakarta               :  Rp. 500.000.000,-
  3. Konser tanggal 27 mei 2023 di W Superclub Bandung         :  Rp. 500.000.000,- +

   Total           :  Rp. 1.500.000.000,-

  1. Menghukum Tergugat membayar secara tunai kerugian Hak Moral sebesar                    Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) kepada Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak