Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst ELIESAR F PANJAITAN PT. SIANTAR TARA SEJATI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 212/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIESAR F PANJAITAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SIANTAR TARA SEJATI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI :

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Pembayaran uang Penghargaan dan Penggantian Hak PENGGUGAT , dengan perhitungan sebagaiberikut :
    1. Uang Penghargaan Masa Kerja 13 Tahun
      1. x Rp.10.000.000 = Rp.50.000.000
  3. Uang Pengganti Hak    : 15 % x Rp.50.000.000 = Rp.7.500.000

      TotalRp. 57.500.000 ( Limapuluh tujuh juta limaratus ribu )

  1. Menetapkan dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa                ( dwangsom ) kepada PENGUGAT sebesar Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.

 

DALAM POKOK PERKARA :                                                                                      

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT dengan tidak memberikan Uang Penghargaan dan Penggantian Hak bertentangan dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kepada PENGGUGAT berupa :
    1. Uang Penghargaan Masa Kerja 13 Tahun
      1. x Rp.10.000.000 = Rp.50.000.000
  4. Uang Pengganti Hak    : 15 % x Rp.50.000.000 = Rp.7.500.000

      TotalRp. 57.500.000 ( Limapuluh tujuh juta limaratus ribu )

  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
  2. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi,
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU ;

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya