Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
220/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst 1.AKP SETIYONO SH
2.ADITIA CHANDRA
Rizal Khoirur Roziqin, SH. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 220/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/03/XI/2024/LLJP
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

MENGADILI:

  1. Menyatakan Terdakwa RIZAL KHOIRUR ROZIQIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan";
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa percobaan 6 (enam) bulan Terdakwa melakukan perbuatan pidana;
  4. Menetapkan syarat khusus:
    • Mengganti kerugian sesuai kesepakatan dalam perdamaian;
    • Mengikuti penyuluhan lalu lintas
  5. Menjatuhkan denda Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 2 (dua) hari;
  6. Menetapkan barang bukti :
  • Kendaraan Daihatsu Siga Nopol 1820 OA  dikembalikan kepada korban.
  • Kendaraan VW Polo Nopol B 1431 NRL dikembalikan kepada terdakwa setelah terdakwa menyelesaikan tanggung jawabnya;
  • 7. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya