Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
340/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst Danang Agung Prasetyo PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 340/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU tersebut untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU PT Widodo Makmur Perkasa Tbk., yang berkedudukan di Graha Widodo Makmur Jl. Raya Cilangkap No. 58 Cilangkap, Jakarta Timur, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/ PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. ;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
  • Andi Firmansyah P. Depu, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-26.AH.04.05-2022 tanggal 25 Maret 2022, beralamat di Kantor AFIA & Partners Menteng Square Tower B Unit 16/52 senen Jakarta Pusat;
  • Muhammad Akbar Mappiar Menga, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-403AH.04.05-2022 tanggal 26 September 2022, Karamoy Nelson &Associates Gajah Mada Mediterania Business Centre Lt. G1 No. R3L15 Jl. Gajah Mada No. 174 Jakarta Barat 11130

Sebagai Pengurus dalam Proses PKPU TERMOHON PKPU/ PT Widodo Makmur Perkasa Tbk., dan untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UUK PKPU;

  1. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang;
  2. Menangguhkan biaya perkara dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak