Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
161/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst YURIZAL TOHA PAKAYA PT. BANK UOB INDONESIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 161/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 15 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YURIZAL TOHA PAKAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK UOB INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk membayar Hak Penggugat berupa Kekurangan Pembayaran Hak atas Kompensasi Pensiun sebesar Rp. 112.509.873,- (seratus dua belas juta lima ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan rincian :
  1. Uang pesangon sesuai UU No. 13 tahun 2003 untuk masa kerja lebih dari 24 tahun sebesar 32,2 kali upah terakhir: 32,2 x Rp. 15.064.000,-                             =     Rp. 485.060.000,-
  2. DPLK Iuran perusahaan                                                     =     (Rp. 372.550.127,-)
    1.      elisih (Kekurangan Pembayaran)                                   =      Rp. 112.509.873,-      
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga (moratoir) keterlambatan kekurangan pembayaran hak atas kompensasi pensiun sebesar bunga bank yang berlaku di Indonesia dengan acuan Suku Bunga BI Rate, sebesar = Rp.17.724.749,- (tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah).

Sehingga Kekurangan Pembayaran Hak atas Kompensasi Pensiun berjumlah = Rp.130.234.622,- (seratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh dua rupiah)

4. Menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena sudah tidak melaksanakan Hak Penggugat sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

Atau,

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.  (Ex ae quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya