Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
2/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Taufik NuariansyahPT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

M E N G A D I L I:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/PT SIMP/Terlapor XVIII;
  2. Membatalkan atau menyatakan tidak berlaku dan/atau tidak mengikat dan/atau tidak dapat dilaksanakan diktum atau amar putusan nomor 3, nomor 7, nomor 11, nomor 12, nomor 13, dan nomor 14 dari Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 15/KPPU-I/2022 terhadap Pemohon Keberatan/PT SIMP/Terlapor XVIII.

MENGADILI SENDIRI:

  1. Menyatakan Pemohon Keberatan/PT SIMP/Terlapor XVIII tidak melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  2. Memerintahkan Termohon Keberatan/KPPU untuk mengembalikan asli warkat Bank Garansi atau apabila Bank Garansi sudah dicairkan mengembalikan secara tunai dan penuh semua hasil pencairan Bank Garansi tersebut kepada Pemohon Keberatan/PT SIMP/Terlapor XVIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan Pengadilan Niaga dibacakan;
  3. Menghukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau Termohon Keberatan/KPPU untuk membayar seluruh biaya perkara; dan
  4. Menghukum Turut Termohon Keberatan I hingga Turut Termohon Keberatan XXVII untuk mematuhi Putusan Majelis Hakim dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak