Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst | RONNY LUKITO | BUDIMAN TJOH | Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jul. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemohon Pendaftaran Merek yang beritikad baik. 3. Menyatakan bahwa merek “EIGER” milik Penggugat merupakan merek terkenal ; 4. Menyatakan bahwa Tergugat beritikad tidak baik/buruk dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek dengan registrasi : IDM000495808, Kelas 25 dengan jenis-jenis barang : kaos kaki, ikat pinggang (pakaian) dan registrasi IDM000087029, Kelas 25 dengan jenis-jenis barang : kaos kaki, ban pinggang. 5. Menyatakan batal pendaftaran merek “EIGER” dengan registrasi IDM000495808, Kelas 25 dengan jenis-jenis barang : kaos kaki, ikat pinggang (pakaian) dan registrasi IDM000087029, Kelas 25 dengan jenis-jenis barang : kaos kaki, ban pinggang atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Kementerian Hukum dan HAM RI dengan segala akibat hukumnya. 6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek “EIGER” dengan registrasi IDM000495808, Kelas 25 dengan jenis-jenis barang : kaos kaki, ikat pinggang (pakaian) dan registrasi IDM000087029, Kelas 25 dengan jenis-jenis barang : kaos kaki, ban pinggang atas nama Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan yang diatur dan berlaku dalam UU Merek ; 7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mengabulkan permohonan merek “EIGER” milik Penggugat dengan Agenda Permohonan D00.2014.019111 tertanggal 28 April 2014 dan seluruh permohonan merek “EIGER” Penggugat dengan dasar merek terkenal ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |