Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst FEDERICK CHRISTIAN S, SH WAHYU SELAMET als AGAY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/299/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEDERICK CHRISTIAN S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU SELAMET als AGAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-126/M.1.10/Enz.2/05/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

WAHYU SELAMET als. AGAY

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

44 Th/19 Desember 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Mangga Dua Raya RT 004 RW 004 Kel. Pinangsia Kec. Tamansari Jakarta Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tuna Karya

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa WAHYU SELAMET als. AGAY

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

26 Februari 2024 s/d 16 Maret 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

17 Maret 2024 s/d 25 April 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

26 April 2024 s/d 25 Mei 2024

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

KESATU :

------------- Bahwa Terdakwa WAHYU SELAMET alias AGAY pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mangga Dua Raya, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada sekira awal Januari 2024 terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama sdr ANDI untuk meminta pekerjaan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu namun karena sdr ANDI (DPO) sedang tidak memiliki stok narkotika sabu kemudian sdr ANDI memberikan nomor whatsapp sdr LONG (DPO). Selanjutnya terdakwa mulai berkomunikasi dengan sdr LONG (DPO) dalam rangka jual beli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya pada pertengahan bulan Januari 2024 terdakwa mulai memesan narkotika sabu kepada sdr LONG (DPO) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem laku bayar dan narkotika sabu tersebut akan dikirim dengan menggunakan Go Send yang di kirim ke Jl. Mangga Dua Raya, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 terdakwa dihubungi oleh sdr LONG (DPO) untuk menawarkan narkotika sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa tertarik untuk membeli narkotika sabu dari sdr LONG (DPO) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian narkotika sabu tersebut akan dikirim dengan menggunakan Go Send.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa menerima paket narkotika sabu tersebut di Jl. Mangga Dua Raya, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Selanjutnya paket narkotika sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah lalu saat sampai di rumah terdakwa membuka paket tersebut dan narkotika sabu tersebut terdakwa ambil sedikit untuk di konsumsi. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr LONG (DPO) dan menyampaikan bahwa narkotika sabu yang terdakwa terima akan dibeli oleh teman sdr LONG (DPO) dengan cara tunai dan akan dibayar setelah narkotika sabu diterima kemudian terdakwa memberikan harga Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian setelah sepakat sdr LONG (DPO) menyuruh terdakwa untuk membungkus narkotika sabu tersebut dan dikirim menggunakan Go Send ke alamat Blok D Jl. Tomang Pulo II No 18 Jatipulo Kec. Palmerah Kota Jakarta Barat.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB sdr LONGH (DPO) menelfon terdakwa dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa teman sdr LONG (DPO) yang membelo narkotika sabui tersebut komplain karena narkotika sabu yang dikirim dicampur dengan gula dan meminta retur /dikembalikan. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB narkotika tersebut di retur/dikembalikan lagi kepada terdakwa yang terdakwa terima dari Go Send di Jl. Mangga Dua Raya, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat.
  • Sementara itu saksi TOTO DWI PRABOWO, saksi JANUAR SULISTIO dan saksi MUHAMMAD SURYADILAGA yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Pusat sedang melaksanakan tugas sehari-hari kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa target operasi (TO) akan melakukan transaksi narkotika dan posisi target operasi (TO) sedang berada di daeraj Sawah Besar, Jakarta Pusat. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi TOTO DWI PRABOWO, saksi JANUAR SULISTIO dan saksi MUHAMMAD SURYADILAGA menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Kemudian sesampainya di lokasi saksi TOTO DWI PRABOWO, saksi JANUAR SULISTIO dan saksi MUHAMMAD SURYADILAGA mendapat informasi bahwa target operasi (TO) berpindah tempat ke Jl. Mangga Dua Raya, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat lalu saksi TOTO DWI PRABOWO, saksi JANUAR SULISTIO dan saksi MUHAMMAD SURYADILAGA menuju tempat tersebut dan setelah sampai di lokasi saksi TOTO DWI PRABOWO, saksi JANUAR SULISTIO dan saksi MUHAMMAD SURYADILAGA melihat target operasi (TO) yang berada di lokasi dan dilakukan penangkapan terhadap target operasi (TO) yang diketahui bernama WAHYU SELAMET alias AGAY. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa kardus yang dilakban hitam yang berisi 1 (satu) paket narkotika sabu dan 1 (satu) unit handphone Redmiu warna biru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik forensik, berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 1081 / NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 oleh YUSWARDI, S.Si, Apt, M.M dan TRI WULANDARI, S.H terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3.6877 gram yang diberi nomor barang bukti 0897/2024/NF yang disita dari Terdakwa bernama WAHYU SELAMET alias AGAY diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

------------ Bahwa ia Terdakwa WAHYU SELAMET alias AGAY pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mangga Dua Raya, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili, yang berwenang mengadili, yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB saksi TOTO DWI PRABOWO, saksi JANUAR SULISTIO dan saksi MUHAMMAD SURYADILAGA yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Pusat sedang melaksanakan tugas sehari-hari kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa target operasi (TO) akan melakukan transaksi narkotika dan posisi target operasi (TO) sedang berada di daeraj Sawah Besar, Jakarta Pusat. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi TOTO DWI PRABOWO, saksi JANUAR SULISTIO dan saksi MUHAMMAD SURYADILAGA menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Kemudian sesampainya di lokasi saksi TOTO DWI PRABOWO, saksi JANUAR SULISTIO dan saksi MUHAMMAD SURYADILAGA mendapat informasi bahwa target operasi (TO) berpindah tempat ke Jl. Mangga Dua Raya, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat lalu saksi TOTO DWI PRABOWO, saksi JANUAR SULISTIO dan saksi MUHAMMAD SURYADILAGA menuju tempat tersebut dan sekitar pukul 18.30 WIB setelah sampai di lokasi saksi TOTO DWI PRABOWO, saksi JANUAR SULISTIO dan saksi MUHAMMAD SURYADILAGA melihat target operasi (TO) yang berada di lokasi dan dilakukan penangkapan terhadap target operasi (TO) yang diketahui bernama WAHYU SELAMET alias AGAY. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa kardus yang dilakban hitam yang berisi 1 (satu) paket narkotika sabu dan 1 (satu) unit handphone Redmiu warna biru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik forensik, berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 1081 / NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 oleh YUSWARDI, S.Si, Apt, M.M dan TRI WULANDARI, S.H terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3.6877 gram yang diberi nomor barang bukti 0897/2024/NF yang disita dari Terdakwa bernama WAHYU SELAMET alais AGAY diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

JAKARTA,  14 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

FREDERICK CHRISTIAN SIMAMORA, S.H.,MH

Jaksa Muda NIP.199109022015021003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya