Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst 1.MELIANA JASIN
2.NATASHA PATRICIA WIDJAJA
KAPOLDA METRO JAYA cq KAPOLRES METRO JAKARTA PUSAT cq KAPOLSEK METRO MENTENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2019
Nomor Surat 12/pid.pra/2019/pn jkt pst
Pemohon
NoNama
1MELIANA JASIN
2NATASHA PATRICIA WIDJAJA
Termohon
NoNama
1KAPOLDA METRO JAYA cq KAPOLRES METRO JAKARTA PUSAT cq KAPOLSEK METRO MENTENG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Pemeriksaan Berkas Perkara Laporan Polisi yaitu Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan / Lapor No: LP/36/K/II/2018/Sektro Menteng, Tanggal 14 Febr.. 2018 , tentang Pengeroyokan / Penganiayaan sesuai, Pasal 170 KUHP;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Tersangka terhadap Drg. Cisca Subiru, Cs;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Drg. Cisca Subiru, Cs;  

 

  1. Menyatakan penghentian penyidikan Berkas Perkara perkara No: LP/36/K/II/2018/Sektro Menteng, Tanggal 14 Febr.. 2018 , tentang Pengeroyokan / Penganiayaan sesuai, Pasal 170 KUHP, adalah tidak sah;

 

  1. Memerintahkan Termohon segera untuk melimpahkan Berkas Perkara sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan / Lapor No: LP/36/K/II/2018/Sektro Menteng, Tanggal 14 Feb. 2018 , tentang Pengeroyokan / Penganiayaan sesuai, Pasal 170 KUHP; ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat;
Pihak Dipublikasikan Ya