Petitum |
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Membayar Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak Rp. 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
- Membayar Uang bulan Oktober dan November 2023 dengan total Rp. 3.066.000,- (tiga juta enam puluh enam ribu rupiah)
- Mengembaikan cicilan COP sebesara Rp. 3.738.100,- X 15 buan = Rp. 56.071.500,- (lima puluh enam juta tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap mobil dengan spesifikasi :
No. Polisi
|
|
B 2175 POE
|
|
|
|
|
|
Expander 15L.GLS
|
No. Rangka
|
|
-
|
No. Mesin
|
|
-
|
Tahun Pembuatan
|
|
-
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah bulan berjalan atau uang proses sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada perlawanan/upaya hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan/upaya hukum;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |