Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran Unit Sunter Jaya. 1.Sodriah
2.Sapri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 23 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran Unit Sunter Jaya.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dino DwiyonoPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran Unit Sunter Jaya.
Tergugat
NoNama
1Sodriah
2Sapri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.050.922,00
Petitum

. Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 52.050.922,- (Lima Puluh Dua Juta Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah);

 

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

“Sertifikat Hak Milik No 5453 seluas 127 M2 (seratus dua puluh tujuh meter persegi) atas nama Ujang Sodri  (Ayah Kandung/Orang Tua Tergugat I)’

melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar              Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak