Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan PEMOHON: MANJOO JAIKISHEN DASWANI sebagaimana nama dalam Identitas kependudukan Pemohon saat ini dan nama Pemohon yang tertera dalam Akta Nikah (MANJU TAHILRAM NANWANI) yang dikeluarkan oleh kantor Pencatat Pernikahan Bombay tertanggal 21 April 1982 adalah ORANG YANG SAMA;
3. Memerintahkan Pemohon untuk penyampaikan turunan resmi putusan penetapan ini kepada Kantor Balai Harta Peninggalan Jakarta sebagai syarat Pengurusan Keterangan Waris Pemohon;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|