Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan penggugat sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena masa kerja penggugat telah lebih dari 5 tahun yaitu 6 tahun 43 hari yang merujuk pada Pasal 8 ayat (1) “ bahwa PKWT dibuat untuk paling lama 5 tahun”. dan ayat (2) ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak melebihi 5 tahun”.
- Menyatakan anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Jakarta Pusat Nomor : 2393/KT.03.03 tertanggal 28 Juni 2024 tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima.
- Menyatakan penggugat berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 40 PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, sejumlah Rp. 163.127.910,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah).
- Memerintahkan tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 40 PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, sejumlah Rp. 163.127.910,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah), kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan meletakan sita jamin terhadap harta benda dan atau asset-aset tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum ( uit voerbar bij vooraad) kasasi.
- Memerintahkan tergugat untuk patuh pada putusan ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |