Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst | 1.ISMI KHAERUNISA., SH. 2.M. RIZKI HARAHAP,SH |
YOGA YOSUA ZANETI MEWENGKANG | Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jan. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-38/M.1.10/Euh.2/01/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa YOGA YOSUA ZANETI MEWENGKANG, pada hari Kamis tanggal 02 september 20201 sekitar jam 20.00 Wib, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di Tangerang kota Tangerang Banten, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengugat Terdakwa ditahan diJakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. --------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU
KEDUA Bahwa ia terdakwa YOGA YOSUA ZANETI MEWENGKANG, pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di dalam Kamar Kost di Jl. Benda Timur 15, RT 02/04, Kel. Serua, Kec. Ciputat, Tangerang Selatan, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta PusaT, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara --------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |