Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst 1.ISMI KHAERUNISA., SH.
2.M. RIZKI HARAHAP,SH
YOGA YOSUA ZANETI MEWENGKANG Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-38/M.1.10/Euh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ISMI KHAERUNISA., SH.
2M. RIZKI HARAHAP,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA YOSUA ZANETI MEWENGKANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa YOGA YOSUA ZANETI MEWENGKANG, pada hari Kamis tanggal 02 september 20201 sekitar jam 20.00 Wib, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di Tangerang kota Tangerang Banten, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengugat Terdakwa ditahan diJakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

--------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa YOGA  YOSUA  ZANETI MEWENGKANG, pada hari  Jum’at  tanggal 17 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di dalam Kamar Kost di Jl. Benda Timur 15, RT 02/04, Kel. Serua, Kec. Ciputat, Tangerang Selatan, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta PusaT, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara

--------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya