Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
415/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst PT Bank Commonwealth Angela Kusuma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 415/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Commonwealth
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Angela Kusuma
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan telah memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan Putusan Nomor 407 K/Pdt.Sus-PHI/2020 tanggal 10 Juni 2021 jo. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 187/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 4 November 2020.
  3. Mencabut Penetapan Nomor 21/Pdt.Eks-PHI/2022.
  4. Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan pengangkatan sita/pemblokiran rekening nomor 3330001281 milik Pelawan pada Bank DBS Cabang Mega Kuningan.
  5. Memerintahkan Terlawan dan Turut Terlawan untuk patuh pada putusan a quo.
  6. Membebankan biaya perkara pada Terlawan dan Turut Terlawan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak