Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
199/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst 1.IR. MARIHOT L HUTABARAT
2.MULYADI LOEIS
3.IR. MARKUS YUNUS
4.MARLINNA BUDIWANGSA
5.WIRASARI
PT. ARGA KENCANA PROPERTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 199/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IR. MARIHOT L HUTABARAT
2MULYADI LOEIS
3IR. MARKUS YUNUS
4MARLINNA BUDIWANGSA
5WIRASARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FAJRI APRILIANSYAH, SH.MULYADI LOEIS
2FAJRI APRILIANSYAH, SH.IR. MARIHOT L HUTABARAT
3FAJRI APRILIANSYAH, SH.IR. MARKUS YUNUS
4FAJRI APRILIANSYAH, SH.MARLINNA BUDIWANGSA
5FAJRI APRILIANSYAH, SH.WIRASARI
Termohon
NoNama
1PT. ARGA KENCANA PROPERTI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU/PT ARGA KENCANA PROPERTI berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/ PT ARGA KENCANA PROPERTI;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    RIKHI LIMIYAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-26 AH.04.03-2019 tertanggal 26 Februari 2019, yang berkantor di ELQUE & Co., beralamat di STC Senayan Lt. 4 Unit 06, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270;
    SURURI EL HAQUE, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU. AH.04.03-116 tertanggal 19 Agustus 2015, yang berkantor di ELQUE & Co., beralamat di STC Senayan Lt. 4 Unit 06, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270.
    Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT ARGA KENCANA PROPERTI dan untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT ARGA KENCANA PROPERTI, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 ;
  7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak