Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU/PT ARGA KENCANA PROPERTI berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/ PT ARGA KENCANA PROPERTI;
- Menunjuk dan mengangkat :
RIKHI LIMIYAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-26 AH.04.03-2019 tertanggal 26 Februari 2019, yang berkantor di ELQUE & Co., beralamat di STC Senayan Lt. 4 – Unit 06, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270;
SURURI EL HAQUE, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU. AH.04.03-116 tertanggal 19 Agustus 2015, yang berkantor di ELQUE & Co., beralamat di STC Senayan Lt. 4 – Unit 06, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270.
Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT ARGA KENCANA PROPERTI dan untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT ARGA KENCANA PROPERTI, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 ;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
|