Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
304/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | ISKANDAR HALIM | 1.TAN ENG HO 2.TAN ENG SHIONG 3.SUNARTO WONGSO JUWONO dan/atau para ahli warisnya 4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 304/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan Penggugat adalah pihak yang paling berhak atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pasar Baru No.45 RT.004 RW.001 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta seluas 444 M2;
Membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.245/Pasar Baru dan No.246/Pasar Baru atas objek bidang tanah yang terletak di Jalan Pasar Baru No. 45 RT.004 RW.001 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta seluas 444 M2;
Membatalkan Akta Pernyataan No.19 Tanggal 7 Februari 2007 keterangan ahli waris yang dibuat dihadapan Notaris Sutjipto;
Menghapus catatan sita eksekusi atas objek bidang tanah yang terletak di Jalan Pasar Baru No. 45 RT.004 RW.001 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta seluas 444 M2;
Memerintahkan Tergugat IV untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan berdasarkan Permohonan Penggugat No.82/Sawah Besar/2023 tertanggal 4 Juli 2023 yang diajukan Penggugat atas nama Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pembayaran kerugian immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan;
Membebani biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
SUBSIDAIR Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |