Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
304/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ISKANDAR HALIM 1.TAN ENG HO
2.TAN ENG SHIONG
3.SUNARTO WONGSO JUWONO dan/atau para ahli warisnya
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 304/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISKANDAR HALIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TAN ENG HO
2TAN ENG SHIONG
3SUNARTO WONGSO JUWONO dan/atau para ahli warisnya
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MEIFILLIA
2Notaris Pemegang Protokol NOTARIS SUTJIPTO Cq Majelis Pengawas Daerah Cq Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta
3PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
4NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH IRMA BONITA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;

 

Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

 

Menyatakan Penggugat adalah pihak yang paling berhak atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pasar Baru No.45 RT.004 RW.001 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta seluas 444 M2;

 

Membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.245/Pasar Baru dan No.246/Pasar Baru atas objek bidang tanah yang terletak di Jalan Pasar Baru No. 45 RT.004 RW.001 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta seluas 444 M2;

 

Membatalkan Akta Pernyataan No.19 Tanggal 7 Februari 2007 keterangan ahli waris yang dibuat dihadapan Notaris Sutjipto;

 

Menghapus catatan sita eksekusi atas objek bidang tanah yang terletak di Jalan Pasar Baru No. 45 RT.004 RW.001 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta seluas 444 M2;

 

Memerintahkan Tergugat IV untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan berdasarkan Permohonan Penggugat No.82/Sawah Besar/2023 tertanggal 4 Juli 2023 yang diajukan Penggugat atas nama Penggugat;

 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pembayaran kerugian immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai kepada Penggugat;

 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

 

Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan;

 

Membebani biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II;

 

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;

 

 

SUBSIDAIR

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak