Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga Jkt.Pst PUDJI HARYOKO PT SUMBER TENAGA LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembatalan Perdamaian
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUDJI HARYOKO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIZA SETIAWAN, SH.PUDJI HARYOKO
Termohon
NoNama
1PT SUMBER TENAGA LESTARI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Termohon (PT. Sumber Tenaga Lestari) telah lalai dalam memenuhi dan melanggar Perjanjian Perdamaian tertanggal 10 Mei 2021 yang telah disahkan (Homologasi) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan No. 219/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 04 Juni 2020;

 

  1. Menyatakan secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 10 Mei 2021 yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan No. 219/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 04 Juni 2020 dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menyatakan secara hukum Termohon (PT. Sumber Tenaga Lestari) yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 38, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dalam Pailit dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum harta Pailit Termohon berada dalam keadaan insolvensi dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Kepailitan Termohon;

 

  1. Menunjuk dan Mengangkat :

 

  1. Sdr. Hulman Jufri Oktario Simatupang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-228 AH.04.03-2019 tertanggal 27 Agustus 2019, yang berkantor di Perumahan Harapan Indah Cluster Ifolia Blok HY 18 No. 50, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi – 17240;

 

  1. Sdr. Alif Bestari, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan  Pengurus No. AHU-522 AH.04.03-2021 tertanggal 27 September 2021, yang berkantor di BNP Law Firm, One Pacific Place 15th Floor, SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Jakarta Selatan;

 

  1. Sdr. Ilham Saputra, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-10 AH.04.05-2024 tertanggal 10 Januari 2024, yang berkantor di Cindy Ancia & Partners, Jl. Dwiwarna III No. 27, Sawah Besar Jakarta Pusat – 10740; dan

 

  1. Sdr. Lisar Zukni, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pemdaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-68.04.05-2023 yang beralamat kantor di Emiral Rangga & Associates, Menara 165 4th floor Jl. TB. Simatupang, Kav.I Jakarta Selatan – 12560.

 

Sebagai Kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan dalam perkara Kepailitan a quo;

 

  1. Menyatakan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan setelah kurator selesai melaksanakan tugasnya;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

  •  

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak