Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Sumiyati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumiyati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan bahwa orang yang bernama SUMIYATI dan YUMINAH adalah satu orang yang sama (satu) yakni pemohon, serta nama yang benar, serta yang dipakai sekarang adalah SUMIYATI sesuai yang tertera dalam KTP, nama pemohon tercatat SUMIYATI hal tersebut juga sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3171-LT-30042024 - 0015  dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, yang mana nama pemohon tercatat  dengan nama : SUMIYATI
3.    Memberikan izin kepada Pemohon yakni SUMIYATI , untuk melaporkan tentang penetapan satu orang yang sama tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat.
4.    Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak