Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst WIDODO 1.PT. KOPEGMAR MANDIRI
2.RS. PORT MEDICAL CENTER
Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 138/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIDODO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KOPEGMAR MANDIRI
2RS. PORT MEDICAL CENTER
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum para tergugat yaitu  - PT. Kopegmar Mandiri

     - RS. Port Medical Center (PMC)  

            untuk membayarkan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian

            hak   terhadap

Penggugat  (Widodo)

Uang pesangon                      = 2 x 4 = 8 x Rp. 3.355.750 = Rp.26.846.000

Uang penghargaan                  = 2 x Rp. 3.355.750 = Rp. 6.711.500

Uang penggantian hak            = 15 % x Rp.40.269.000 = Rp. 5.033.625

JUMLAH                                = Rp.38.591.125 tambah upah proses Rp. 20.134.500

                                                = Rp. 58.725.625

  1. Menghukum para tergugat yaitu - PT. Kopegmar Mandiri

     - RS. Port Medical Center (PMC)

 

untuk membayar upah proses sebesar. 6 x 3.355.750 = Rp. 20.134.500  kepada Penggugat;

  1. Menghukum para tergugat  untuk  membayar  uang  paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) kepada Penggugat  setiap harinya apabila para tergugat lalai untuk melaksanakan Putusan dalam perkara ini nantinya, terhitung sejak 14 (empat belas) hari dari Putusan dalam perkara ini diucapkan;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi;
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya