Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
251/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Saidi
2.Fajar Setiono
3.Lukmanul Hakim
4.Ipan Alpian
5.Koribul Anwar
6.Wawan Setiawan
7.Mohamad Amar Fajri
8.D Yadi Zulfikar
9.Supriyadi
10.Wanda
11.Muhamad Saih
12.Engkos Kosasih
13.Royani
14.Wiwit Fajar Pratama
15.Ahmad Maulana Yusuf
16.Sanidin
17.Yaman
18.Saipudin
19.Iwan Kurniawan
20.Aan Tambayong
PT Kerta Gaya Pusaka Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 251/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saidi
2Fajar Setiono
3Lukmanul Hakim
4Ipan Alpian
5Koribul Anwar
6Wawan Setiawan
7Mohamad Amar Fajri
8D Yadi Zulfikar
9Supriyadi
10Wanda
11Muhamad Saih
12Engkos Kosasih
13Royani
14Wiwit Fajar Pratama
15Ahmad Maulana Yusuf
16Sanidin
17Yaman
18Saipudin
19Iwan Kurniawan
20Aan Tambayong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Budiyanto, S.H.Saidi
2Agus Budiyanto, S.H.Royani
3Agus Budiyanto, S.H.Wiwit Fajar Pratama
4Agus Budiyanto, S.H.Ahmad Maulana Yusuf
5Agus Budiyanto, S.H.Sanidin
6Agus Budiyanto, S.H.Yaman
7Agus Budiyanto, S.H.Saipudin
8Agus Budiyanto, S.H.Iwan Kurniawan
9Agus Budiyanto, S.H.Aan Tambayong
10Agus Budiyanto, S.H.Engkos Kosasih
11Agus Budiyanto, S.H.Muhamad Saih
12Agus Budiyanto, S.H.Wanda
13Agus Budiyanto, S.H.Fajar Setiono
14Agus Budiyanto, S.H.Lukmanul Hakim
15Agus Budiyanto, S.H.Ipan Alpian
16Agus Budiyanto, S.H.Koribul Anwar
17Agus Budiyanto, S.H.Wawan Setiawan
18Agus Budiyanto, S.H.Mohamad Amar Fajri
19Agus Budiyanto, S.H.D Yadi Zulfikar
20Agus Budiyanto, S.H.Supriyadi
Tergugat
NoNama
1PT Kerta Gaya Pusaka
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR/PETITUM

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja penggugat dengan tergugat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Operasi bapak WARSITO tertanggal 1 September 2022;
  3. Menyatakan surat anjuran yang dikeluarkan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat Nomor : 1241/KT.03.03 sudah sesuai dengan kejadian/peristiwa yang sebenar - benarnya sesuai dengan supremasi hukum;
  4. Menyatakan penggugat berhak atas uang kompensasi PHK serta kekurangan upah dengan total sebesar Rp.2.062.634.842 (dua miliyar enam puluh dua juta enam ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaannya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi (uit voerbar bij vooraad);
  7. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap putusan ini;
  8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;

ATAU

SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak