Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
198/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. KEUM SU TECH PT. NAKAJIMA ALL INDONESIA Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 198/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. KEUM SU TECH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIZKY YOSEP FREDOLIN, SH.PT. KEUM SU TECH
Termohon
NoNama
1PT. NAKAJIMA ALL INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU dan PEMOHON PARA KREDITUR LAIN terhadap TERMOHON PKPU, untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (Empat Puluh Lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan ;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU ;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    ZENTONI, S.H.,M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran No. AHU-36 AH.04.03-2019 yang berkantor di alamat Wahyu Sonia & Associates Law Firm, Wisma Bayuadji Lanati 1 Suite 108 Jalan Gandaria Tengah III No. 44 Jakarta Selatan 12130;
    HENDRAWARMAN, S.H., M.Si Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran No. AHU-129 AH.04.03-2017 yang berkantor di alamat Hendropriyono & Associates, Gedung Artha Graha Lt. 30, SCBD, Jl. Jend Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta Selatan;
    Selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan atau Tim Kurator, apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU;
  5. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal, dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak