Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU dan PEMOHON PARA KREDITUR LAIN terhadap TERMOHON PKPU, untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (Empat Puluh Lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan ;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU ;
- Menunjuk dan mengangkat :
ZENTONI, S.H.,M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran No. AHU-36 AH.04.03-2019 yang berkantor di alamat Wahyu Sonia & Associates Law Firm, Wisma Bayuadji Lanati 1 Suite 108 Jalan Gandaria Tengah III No. 44 Jakarta Selatan 12130;
HENDRAWARMAN, S.H., M.Si Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran No. AHU-129 AH.04.03-2017 yang berkantor di alamat Hendropriyono & Associates, Gedung Artha Graha Lt. 30, SCBD, Jl. Jend Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta Selatan;
Selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan atau Tim Kurator, apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU;
- Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal, dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
|