Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H. Tamron alias Aon Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5296/M.1.14/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tamron alias Aon[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa TAMRON alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor CV. Venus Inti Perkasa Jalan TPI Ketapang Malahayati, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Jalan TPI Ketapang Kel. Temberen Kec. Bukit Intan,  Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan di Kantor PT Timah Tbk di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51 Kota Pangkal Pinang dan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Bangka Belitung No. 10 A Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Novotel Pangkalpinang, di Hotel dan Restoran Sofia di jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Hotel Borobudur Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 158/KMA/SK.HK2.2/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa TAMRON alias AON, dkk, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan ACHMAD ALBANI selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, HASAN TJHIE selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, KWAN YUNG alias BUYUNG selaku pengepul bijih timah (kolektor), SUWITO GUNAWAN alias AWI selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. GUNAWAN selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019, HENDRY LIE selaku Beneficial Owner PT Tinindo Internusa, FANDY LINGGA selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2018, ROSALINA selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 sampai dengan tahun 2020, SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018, REZA ANDRIANSYAH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017, HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin, MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, EMIL ERMINDRA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017 sampai dengan  Februari 2020, SURANTO WIBOWO selaku Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015 sampai dengan Maret 2019, AMIR SYAHBANA selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Mei 2018 sampai dengan November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Juni 2020 sampai dengan November 2021, RUSBANI alias BANI selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Maret 2019 sampai dengan Desember 2019, SUPIANTO selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2020, BAMBANG GATOT ARIYONO selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Periode 2015 sampai dengan 2020, (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), secara melawan hukum

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa TAMRON Als AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa baik sendiri sendiri maupun bersama sama dengan SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, ROBERT INDARTO selaku Beneficial Owner PT Sariwiguna Binasentosa, SUWITO GUNAWAN selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, HENDRY  LIE selaku Beneficial Owner PT Tinindo Internusa serta sejumlah perusahaan afiliasinya yang melakukan penambangan ilegal dan atau membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT.Timah Tbk terkait kerjasama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk tahun 2018 s/d 2021  mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam bentuk kerusakan lingkungan atas total bukaan lahan seluas 98.705,96 Ha sebesar Rp.151.707.347.792.140 dari keseluruhan Kerugian Lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700,00.

Bahwa kerugian Keuangan Negara dalam bentuk kerusakan Lingkungan sebesar Rp.151.707.347.792.140 merupakan tanggung jawab terdakwa TAMRON Als AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa, SUPARTA selaku Direktur Utama PT.Refined Bangka Tin, ROBERT INDRTO selaku Beneficial Owner PT Sariwiguna Binasentosa, SUWITO GUNAWAN selaku selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, HENDRY  LIE selaku Beneficial Owner  PT Tinindo Internusa.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa TAMRON alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor CV. Venus Inti Perkasa Jalan TPI Ketapang Malahayati, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Jalan TPI Ketapang Kel. Temberen Kec. Bukit Intan,  Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan di Kantor PT Timah Tbk di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51 Kota Pangkal Pinang dan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Bangka Belitung No. 10 A Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Novotel Pangkalpinang, di Hotel dan Restoran Sofia di jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Hotel Borobudur Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 158/KMA/SK.HK2.2/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa TAMRON alias AON, dkk, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan ACHMAD ALBANI selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, HASAN TJHIE selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, KWAN YUNG alias BUYUNG selaku pengepul bijih timah (kolektor), SUWITO GUNAWAN alias AWI selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. GUNAWAN selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019, HENDRY LIE selaku Beneficial Owner PT Tinindo Internusa, FANDY LINGGA selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2018, ROSALINA selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 sampai dengan tahun 2020, SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018, REZA ANDRIANSYAH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017, HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin, MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, EMIL ERMINDRA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017 sampai dengan  Februari 2020, SURANTO WIBOWO selaku Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015 sampai dengan Maret 2019, AMIR SYAHBANA selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Mei 2018 sampai dengan November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Juni 2020 sampai dengan November 2021, RUSBANI alias BANI selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Maret 2019 sampai dengan Desember 2019, SUPIANTO selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2020, BAMBANG GATOT ARIYONO selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Periode 2015 sampai dengan 2020, (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

  • Bahwa kerugian Keuangan Negara dalam bentuk kerusakan Lingkungan sebesar Rp.151.707.347.792.140 merupakan tanggung jawab terdakwa TAMRON Als AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa, SUPARTA selaku Direktur Utama PT.Refined Bangka Tin, ROBERT INDRTO selaku Beneficial Owner PT Sariwiguna Binasentosa, SUWITO GUNAWAN selaku selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, HENDRY  LIE selaku Beneficial Owner  PT Tinindo Internusa.

                                                                                                                     

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------

 

DAN 

 

KEDUA

 

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa TAMRON ALS AON Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan Komisaris PT Menara Cipta Mulia, bersama-sama SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), HARVEY MOEIS yang mewakili PT. Refined Bangka Tin (RBT), SUWITO GUNAWAN selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Bina sentosa (SBS), dan HELENA selaku Beneficial Owner dan Manager marketing PT.Quantum Skyline Exchange (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari yang tidak bisa dipastikan lagi dalam tahun 2018 s.d tahun 2023 bertempat yaitu di Kantor CV Mutiara Alam Lestari Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, kantor Money Changer PT Quantum Skyline Exchange Ruko jalan pluit karang Manis IV No.2-A Blok I-VI Selatan Kavling No.8 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, di rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman  Nomor 31 – 33 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 158/KMA/SK.HK2.2/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa TAMRON alias AON, dkk, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang/surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berupa uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk di Bangka Belitung periode tahun 2015 s.d tahun 2022 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan terdakwa

        1. Menempatkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam brangkas di kamar tidur terdakwa  TAMRON als AON dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp70.850.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus limapuluh ribu rupiah) dan mata uang asing dengan rincian :
  1. 306 (tiga ratus enam) lembar uang pecahan SGD $100 dengan nilai total SGD $30.600 (tiga puluh ribu enam ratus dollar Singapore);
  2. 1 (satu) lembar Uang Dolar Singapura pecahan SGD $1000;
  3. 1 (satu) lembar Uang dollar America pecahan USD $100;
  4. 2 (dua) lembar mata uang Won korea pecahan 50.000 senilai 100.000 Won;
  5. 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan AUS $100 dengan nilai total AUS $1.700;
  6. 2 (dua) lembar Uang dollar Australia Pecahan AUS $50 dengan nilai total AUS$100;
  7. 1 (satu) lembar Uang dollar Australia Pecahan AUS $20 dengan nilai total AUS$20;
  8. 2 (dua) lembar Uang dollar Australia Pecahan AUS $10 dengan nilai total AUS$20
        1. Menitipkan uang berasal dari tindak pidana korupsi di rumah TONI TAMSIL sebesar Rp1.074.346.700.

 

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa terdakwa TAMRON ALS AON Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan Komisaris PT Menara Cipta Mulia, bersama-sama SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), HARVEY MOEIS yang mewakili PT. Refined Bangka Tin (RBT), SUWITO GUNAWAN selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Bina sentosa (SBS), dan HELENA selaku Beneficial Owner dan Manager marketing PT.Quantum Skyline Exchange (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari yang tidak bisa dipastikan lagi dalam tahun 2018 s.d tahun 2023 bertempat yaitu di Kantor CV Mutiara Alam Lestari Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, kantor Money Changer PT Quantum Skyline Exchange Ruko jalan pluit karang Manis IV No.2-A Blok I-VI Selatan Kavling No.8 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, di rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman  Nomor 31 – 33 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 158/KMA/SK.HK2.2/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa TAMRON alias AON, dkk, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)    berupa uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk di Bangka Belitung periode tahun 2015 s.d tahun 2022 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen) yang dilakukan terdakwa

        1. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber uang yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam brangkas di kamar tidur terdakwa  TAMRON als AON dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp70.850.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus limapuluh ribu rupiah) dan mata uang asing dengan rincian :
  1. 306 (tiga ratus enam) lembar uang pecahan SGD $100 dengan nilai total SGD $30.600 (tiga puluh ribu enam ratus dollar Singapore);
  2. 1 (satu) lembar Uang Dolar Singapura pecahan SGD $1000;
  3. 1 (satu) lembar Uang dollar America pecahan USD $100;
  4. 2 (dua) lembar mata uang Won korea pecahan 50.000 senilai 100.000 Won;
  5. 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan AUS $100 dengan nilai total AUS $1.700;
  6. 2 (dua) lembar Uang dollar Australia Pecahan AUS $50 dengan nilai total AUS$100;
  7. 1 (satu) lembar Uang dollar Australia Pecahan AUS $20 dengan nilai total AUS$20;
  8. 2 (dua) lembar Uang dollar Australia Pecahan AUS $10 dengan nilai total AUS$20
        1. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber uang berasal dari tindak pidana korupsi di rumah TONI TAMSIL sebesar Rp1.074.346.700.

 

---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya