Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Jkt.Pst WINATA KUSUMA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq KOMISI BANDING MEREK Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WINATA KUSUMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YANTO JAYA, S.HWINATA KUSUMA
Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq KOMISI BANDING MEREK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa merek“PALOMA HIGH QUALITY SANITARY HARDWARE  Agenda No. D002017010534 atas nama Penggugat tidak bertentangan dengan merek  Daftar No. IDM000090666 dan merek  Daftar No. IDM000241040 atas nama Paloma Co., Ltd. ;
  3. Membatalkan Putusan Komisi Banding Merek No. 119/KBM/HKI/2019, Tanggal 20 Maret 2019, dengan segala akibat hukumnya;
  4. Memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM R.I.,  mendaftarkan merek “PALOMA HIGH QUALITY SANITARY HARDWARE  Agenda No. D00.2017.010534 untuk jenis barang : Wastafel, bak cuci piring, bak mandi, kloset duduk, kloset jongkok, tempat kencing [urinoir], kran air, showers, ruangan kecil untuk mandi [shower cubicles;
  5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan salinan putusan perkara ini  kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis agar dapat mencatatkan pembatalan Putusan Komisi Banding Merek No. 119/KBM/HKI/2019, Tanggal 20 Maret 2019 dan mendaftarkan merek “PALOMA HIGH QUALITY SANITARY HARDWARE  Agenda No. D00.2017.010534 untuk jenis barang : Wastafel, bak cuci piring, bak mandi, kloset duduk, kloset jongkok, tempat kencing [urinoir], kran air, showers, ruangan kecil untuk mandi [shower cubicles], dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau

Apabila  Ketua  cq Majelis Hakim  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak