Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
756/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH GIVAN NUGRAHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 756/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-786/M.1.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIVAN NUGRAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-4046/JKTPS/11/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

GIVAN NUGRAHA.

Tempat Lahir

:

Jakarta.

Umur/Tgl.Lahir

:

24 tahun/16 Pebruari 2000.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

INDONESIA.

Tempat Tinggal

:

Jl.Kebon Jeruk XIX RT.012/09 No.58, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

-

  1. PENAHANAN (Rutan) :
    • Penyidik Polsek Sawah Besar sejak tanggal 14 September 2024 s/d 03 Oktober 2024
    • Diperpanjang Penuntut Umum Kejari Jakpus sejak tanggal 04 Oktober 2024 s/d 12 November 2024
    • Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 04 November 2024 s/d 23 November 2024
  2. DAKWAAN :

---Bahwa terdakwa GIVAN NUGRAHA sejak bulan Juli 2023 sampai bulan September 2024 setiap akan pulang kerja sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya antara tahun 2023 s/d tahun 2024 bertempat di Gudang PT.Securindo Pratama Packtama Indonesia Komplek Mangga Dua Mas Blok A No.7-8 Jl.Mangga Dua Abdad, Kelurahan Mangga Dua Selatan Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu telah mengambil barang sesuatu berupa barang-barang yang ada di dalam gudang PT.Securindo Pratama Packatama Indonesia seluruhnya senilai Rp.640.360.745,-(enam ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik PT.Securindo Pratama Packatama Indonesia, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sejak bulan Juli tahun 2023 sampai bulan September 2024 terdakwa sebagai karyawan bagian logistic pengiriman barang (kurir) di PT.Securindo Pratama Packatama Indonesia yang terletak di Komplek Mangga Dua Mas Blok A No.7-8 Jl.Mangga Dua Abdad Sawah Besar Jakarta Pusat sekira jam 20.00 WIB saat akan pulang bekerja secara bertahap telah mengambil barang-barang yang ada didalam gudang dengan cara mengambil kunci pintu gudang yang memang sebelumnya tergantung didekat pintu gudang, setelah membuka pintu gudang kemudian terdakwa mengambil barang barang berupa 3 (tiga)
 unit Printer TM 220B Stock @Rp.2.150.000 Jumlah Rp. 6.450.000, 125 unit Barcode Scanner @ Rp.2.950.00, Jumlah Rp 368.750.000, 10 unit printer Epson Thermal @ Rp.17.750.000, 10 unit printer Epson Thermal TM-T83 @ Rp. 1.965.000 jumlah Rp. 19.650.000 yang dimasukkan secara bertahap kedalam tas dan dimasukkan dalam kantong plastik lalu terdakwa bawa pulang dan dijual diantaranya kepada FERI (DPO), dan masih ada barang yang disimpan di rumah terdakwa yang belum terjual berupa 6 (enam) pcs Barcode Scanner Zebra dengan rincian sebagaimana Stok opname PT.Securindo Pratama Packatama Indonesia tertanggal 11 September 2024 sebagai berikut :

No.

Nama Barang

Sebanyak

Harga

Jumlah Harga

1.

Printer TM 220B

3 unit

2.150.000

6.450.000

2.

Barcode Scanner

125 unit

2.950.000

368.750.000

3.

Printer Epson Thermal

52 unit

1.750.000

91.000.000

4.

Printer Epson Thermal TM-T83

14 unit

1.965.000

27.510.000

5.

MAP Diamond

20 lembar

1.650

33.000

6.

Amplop

100 lembar

1.600

160.000

7.

Matrox MX 35

10 unit

1.175.000

1.175.000

8.

Printer Epson LX 310

1 unit

2.485.000

2.485.000

9.

Kertas Poto Copy

1 rim

32.883

32.883

10.

Cairan Pembersih Lantai

30 buah

10.000

300.000

11.

Cairan Pembersih Kaca

10 buah

10.000

100.000

12.

Kabel NYY 3X2.5

7.318 meter

18.009

131.789.862

Total

Rp.640.360.745,-

Dan uang hasil penjualan barang-barang dari dalam Gudang PT.Securindo Pratama Packatama Indonesia sejumlah Rp.68.400.000,-(enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) tersebut sudah habis dipergunakan untuk keperluaan pribadi terdakwa diantaranya untuk :

  • Kebutuhan sehari-hari dan makan sehari-hari dari bulan Juli 2023 s/d September 2024 sekitar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).
  • Hiburan dan minum-minum sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah).
  • Menginap di Hotel sekitar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).
  • Perbaikan sepeda motor Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah).
  • Bayar hutang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).
  • Bayar Pinjol sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), dan;
  • Memperbaiki mesin air sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).

Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira jam 14.00 WIB saat ada permintaan kabel untuk dikirim ke konsumen dan ternyata kabel yang dipesan di dalam gudang tidak ada sementara data di Komputer Stok Kabel digudang tertera masih ada, maka dilakukan stok opname dan diketahui banyak barang-barang di dalam gudang yang hilang yang terdakwa telah mengakui jika sejak bulan Juli tahun 2023 telah mengambil barang-barang dari dalam gudang dan barang-barangnya dijual diantaranya kepada FERI (DPO), dan masih ada yang disimpan dirumah terdakwa yang belum terjual berupa 6 (enam) pcs Barcode Scanner Zebra lalu dijadikan barang bukti, kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, bahwa dalam rentang waktu bulan juli tahun 2023 sampai dengan bulan september 2024 pihak PT.Securindo Pratama Packatama Indonesia telah kehilangan barang barang yang ada dalam stop opname senilai Rp.640.360.745,-(enam ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana.

Jakarta,  04 November 2024.

JAKSA/PENUNTUT UMUM.

 

ANDRI SAPUTRA, SH. MH

Jaksa Madya NIP.197712272002121001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya