Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 03 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
261/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Kamis, 02 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | VERONICA SYLVIA KOSASIH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SINTIA BUANA WULANDARI, SH | VERONICA SYLVIA KOSASIH |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat secara Hukum bukan lagi sebagai Pesero pasif/ Pesero Komanditer CV Multi Casa;
- Menyatakan secara hukum Tergugat tidak berhak mendapatkan keuntungan dari hasil usaha CV Multi Casa dimana berdasarkan perbandingan Modal yang disetor Tergugat sejumlah kosong;
- menghukum Tergugat untuk membayar kerugian CV Multi Casa senilai Rp. 1.055.934.028 (satu milyar lima puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat juta dia puluh delapan rupiah);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding verzet maupun Kasasi (uitvorbaar bij voorraad);
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |