Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
315/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Sarjono Sutrisno PT. E Motion Entertainment Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 315/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 24 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarjono Sutrisno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gousta Feriza, SH.,MH., dkkSarjono Sutrisno
Tergugat
NoNama
1PT. E Motion Entertainment
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Willy Hidayat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar Kerugian Material dan Kerugian Immateriail yaitu :

Kerugian Materiil :

  • Uang sebesar US$ 270,000.00 (Dua ratus tujuh puluh ribu dollar Amerika Serikat) sebagai penggantian biaya materiil. Uang tersebut dibayarkan secara seketika dan sekaligus sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
  1. Kerugian Immateriil :
  • Uang sebesar USD 1,000,000.00 (Satu Juta Dollar Amerika Serikat) sebagai uang pengganti Kerugian Immaterial yang diderita PT. TRILOGY MUSIC INDONESIA. Uang tersebut dibayarkan secara seketika dan sekaligus sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
  1. Menghukum TERGUGAT untu membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar US$ 100/ hari (Seratus dollar Amerika Serikat per hari) keterlambatan yang dilakukan oleh TERGUGAT, uang paksa tersebut dihitung sejak putusan hakim dibacakan di muka sidang yang terbuka untuk umum sampai dilaksanakan pembayarannya oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus.
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerja Sama No. 001/TMI/EVT/II/15 tertanggal 12 Maret 2015 antara PT. E-MOTION ENTERMAINT  (TERGUGAT) dengan PT. TRILOGY MUSIC INDONESIA (PENGGUGAT), batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  3. Menyatakan tidak ada lagi hak dan kewajiban antara PT. TRILOGY MUSIC INDONESIA (PENGGUGAT) dengan PT. E-MOTION ENTERMAINT (TERGUGAT) terkait Surat Perjanjian Kerja Sama No. 001/TMI/EVT/II/15 tertanggal 12 Maret 2015 antara PT. E-MOTION ENTERMAINT dengan PT. TRILOGY MUSIC INDONESIA, dan karenanya kedudukan para pihak kembali kepada keadaan seperti semula sebagaimana sebelum dilakukannya perjanjian (Release and Discharge).
  4. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk kepada putusan ini.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak