Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst NURUL MUGHNI PT. AMAS SAMUDERA JAYA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURUL MUGHNI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. AMAS SAMUDERA JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang Uundang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum, TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM, dan BATAL DEMI HUKUM karena bertentangan dengan Pasal 337 Undang Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran junto Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  4. Menyatakan hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk mewajibkan membayar ganti rugi sebagaimana ketentuan Pasal 62 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan rincian: Upah pokok bulanan USD 1.671 x 4 bulan (sisa kontrak) = USD 6.684 (Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat Dollar Amerika Serikat); dan
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya