Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
96/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | 1.Surya Dharma Tanjung 2.Budiman Abdul Karib, SH, MH 3.Luki Dwi Nugroho 4.Muhammad Albar Hanafi 5.Dwi Novantoro, S.H.,M.H. 6.Irwan Ashadi 7.Tonny Frengky Pangaribuan 8.Diky Wahyu Ariyanto 9.Richard Marpaung 10.Meyer Volmar Simanjuntak 11.Erlangga Jayanegara 12.Muhammad Hadi |
MAX RULAND BOSEKE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 96/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 72/TUT.01.03/24/11/2024 | ||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa MAX RULAND BOSEKE selaku Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Badan Search and Rescue Nasional (BASARNAS) Tahun Anggaran 2014 bersama-sama dengan WILLIAM WIDARTA selaku Direktur CV DELIMA MANDIRI sekaligus penerima manfaat PT TRIKARYA ABADI PRIMA dan ANJAR SULISTIYONO selaku Kepala Sub Direktorat Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Search and Rescue Nasional (BASARNAS) Tahun Anggaran 2014 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Maret 2013 sampai dengan tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di kantor BASARNAS yang beralamat di Jalan Angkasa Blok B. 15 No. Kav 2 – 3, Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu melanggar ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, diantaranya Pasal 5 tentang Prinsip-Prinsip Pengadaan, Pasal 6 tentang Etika Pengadaan, Pasal 66 Ayat (7) tentang Penyusunan HPS, Pasal 83 ayat 1 huruf (e) tentang Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal, Pasal 87 Ayat (3) tentang larangan mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Subbab Pengalihan dan/atau Subkontrak, dalam Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan SAR Nasional tahun 2014, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya WILLIAM WIDARTA sebesar Rp17.944.580.000,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan memperkaya Terdakwa MAX RULAND BOSEKE sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp20.444.580.000,00 (dua puluh miliar empat ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua Bahwa Terdakwa MAX RULAND BOSEKE selaku Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Badan Search and Rescue Nasional (BASARNAS) Tahun Anggaran 2014 dan ANJAR SULISTIYONO selaku Kepala Sub Direktorat Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Search and Rescue Nasional (BASARNAS) Tahun Anggaran 2014 bersama-sama dengan WILLIAM WIDARTA selaku Direktur CV DELIMA MANDIRI sekaligus penerima manfaat PT TRIKARYA ABADI PRIMA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2014, bertempat di kantor BASARNAS yang beralamat di Jalan Angkasa Blok B. 15 No. Kav 2 – 3, Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan Terdakwa MAX RULAND BOSEKE sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan menguntungkan WILLIAM WIDARTA sebesar Rp17.944.580.000,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu menyalahgunakan kewenangan Terdakwa MAX RULAND BOSEKE selaku Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Badan Search and Rescue Nasional (BASARNAS) Tahun Anggaran 2014 dan ANJAR SULISTIYONO selaku Kepala Sub Direktorat Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Search and Rescue Nasional (BASARNAS) Tahun Anggaran 2014, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp20.444.580.000,00 (dua puluh miliar empat ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP
|
||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |