Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
210/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT DUNIA PANGAN GOSYEN PT SUMBER PRIMA ANUGRAH ABADI PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 210/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT DUNIA PANGAN GOSYEN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1John Harrys Gultom, S.H.PT DUNIA PANGAN GOSYEN
Termohon
NoNama
1PT SUMBER PRIMA ANUGRAH ABADI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU (PT SUMBER PRIMA ANUGRAH ABADI) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    RICKO AFRIANDI LUBIS, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-79.AH.04.05-2023 tanggal 27 Oktober 2023, beralamat kantor di Law Firm “DANTE & CO”, Menara Cakrawala, 12th Floor Unit 05A, Jl. M.H. Thamrin No. Kav. 9, Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng, Jakarta Pusat 10340 (d/h beralamat di Scientia Business Park Tower, Jl. Boulevard Gading Serpong Blok O/2, Serpong, Tangerang 15810); Dan
    MARTINI NATALOVA SITORUS, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-5 AH.04.03-2022, tanggal 03 Februari 2022, beralamat Kantor Hukum di Consiglieri & Co Law Firm, Eightyeight@Kasablanka Office Tower 12th Floor, Unit A&H, Jl. Casablanca Raya Kav. 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870;
    selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU atau selaku TIM KURATOR apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
  6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak