Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON KONSINYASI;
- Menyatakan sah dan berharga penawaran serta penitipan uang ganti kerugian:
- Uang atas penyerahan dan pemindahan hak atas tanah bangunan sejumlah Rp 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Kalibaru Timur IV No 9 Rt.007/Rw 007, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dari PEMOHON KONSINYASI kepada TERMOHON KONSINYASI I ( ZUBAEDAH )
- Uang atas penyerahan dan pemindahan hak atas tanah bangunan sejumlah Rp 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Kalibaru Timur IV No 9 Rt.007/Rw 007, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dari PEMOHON KONSINYASI kepada TERMOHON KONSINYASI II ( SITI SJALEHA ) dan TERMOHON KONSINYASI III ( SITI MAULANI )
|