Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst IKE ROSMAWATI, SH DERI ADRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 280/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/290/M.1.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKE ROSMAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERI ADRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

SOP FORM – 08

     

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PER: PDM- 92/ M.1.10 /04/ 2024

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

DERI ADRIANSYAH

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl lahir

:

28 Tahun / 24 Desember 1995

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kramat Sawah XIII, Rt.014, Rw.002, Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat, dan atau domisili Jl. Marzuki II, Rt.10, Rw.17, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur

Agama 

:

Islam

Pekerjaan

:

Tuna Karya

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

B. PENAHANAN : Rutan

  1. Penahanan Polsek Senen sejak tanggal 16 Februari 2024  s/d tanggal 06 Maret 2024.
  2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d tanggal 15 April 2024.
  3. Perpanjangan Penahanan Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 16 April 2024 s/d tanggal 15 Mei 2024.
  4. Jaksa Penuntut umum sejak tanggal 29 April 2024 s/d Tanggal  18 Mei 2024

 

C. DAKWAAN :

 --------- Bahwa ia terdakwa DERI ADRIANSYAH pada Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 02.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Syam Jaya Electric Lt. Dasar Blok B No.15, Jl. Salemba Raya, Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 wib, terdakwa bersama – sama dengan sdr. NCING (DPO) dan Sdr. BOY (DPO) berkumpul di Jl. Kramat Pulo gang XIV, Kel. Kramat, kec. Senen, Jakarta Pusat awalnya sdr. NCING (DPO) masuk kedalam rolling door dikarena kan badan nya kecil dan Sdr. BOY (DPO) sudah melihat lokasi di Toko Syam Jaya Electric Lt. dasar Blok B No.15 Jl. Salemba Raya, Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat milik Saksi MUHAMAD IHSAN. Tidak lama kemudian terdakwa bersama sdr. NCING (DPO) dan Sdr. BOY (DPO) berjalan kaki menuju Toko Syam Jaya Electric Lt.  dasar Blok B No.15 Jl. Salemba Raya, Rt.015, Rw.001, Kel. Paseban, kec. Senen, Jakarta Pusat milik Saksi MUHAMAD IHSAN, lalu sekitar pukul 01.40 Wib, terdakwa bersama sdr. NCING (DPO) dan Sdr. BOY (DPO) sampai di lokasi Toko Syam Jaya Electric Lt. dasar Blok B No.15 Jl. Salemba Raya, Rt.015, Rw.001, Kel.

 

 

Paseban, kec. Senen, Jakarta Pusat sambil memantau situasi sekitar dan merokok serta ngopi dipinggir jalan dekat lokasi toko milik saksi MUHAMAD IHSAN dan disaat melihat keadaan situasi sekitar terdakwa melihat sebatang kayu bekas yang tergeletak dipinggir jalan dan dengan menggunakan sebatang kayu terdakwa langsung masuk kedalam toko dengan cara mengendorkan sling rolling door dengan menggunakan jari tangan kanan terdakwa, lalu setelah sesampainya di dalam toko terdakwa bersama -sama sdr. NCING (DPO) dan Sdr. BOY (DPO) langsung mengambil 40 meter elektronik kabel listrik merek ETERNA, 80 meter elektronik kabel listrik merek SUPRIME, 100 meter elektronik kabel listrik merek HERATON, 18 meter elektronik kabel listrik merek PROFI, 2 (Dua) buah tiang lampu taman warna hitam dan putih, kemudian setelah berhasil mengambil barang barang tersebut tepatnya sekitar pukul 02.35 WIB, sdr. NCING (DPO) dan Sdr. BOY (DPO) akan meninggalkan terdakwa sambil berkata : “ntar lu masuk nih, gw mau jual barang yang udah putus, ntar gw balik lagi jemput lu.”  Selanjutnya Sdr. NCING (DPO) dan Sdr. BOY (DPO) meninggalkan terdakwa dengan maksud menjual barang berupa 40 meter elektronik kabel listrik merek ETERNA, 80 meter elektronik kabel listrik merek SUPRIME, 100 meter elektronik kabel listrik merek HERATON, 18 meter elektronik kabel listrik merek PROFI, 2 (Dua) buah tiang lampu taman warna hitam dan putih, kemudian terdakwa dan sdr. NCING (DPO) mempunyai peran masing – masing diantaranya terdakwa berperan membuka roliing door toko milik saksi MUHAMMAD IHSAN dengan membuka paksa dengan mengganjal rolling door dengan sebatang kayu bekas, dan mengendorkan sling rolling door dengan menggunakan jari tangan kanan terdakwa sehingga rolling door bisa dinaikan agak tinggi yang muat dengan tubuh terdakwa, adaapun balok kayu yang terdakwa gunakan untuk mengganjal pintu rolling door agar tubuh terdakwa masuk dibantu oleh tiang lampu taman yang berada didalam toko tersebut untuk menahan pintu rolling door dan pada saat terdakwa berada didalam toko, terdakwa langsung memindahkan barang-barang ke pinggir luar rolling door. yang sebelumnya sudah dipantau oleh sdr. NCING (DPO) dan Sdr. BOY (DPO) untuk toko yang mudah dimasukin dan diambil barangnya, namun sekira pukul 03.20 Wib datang saksi ROPITI dan saksi RONI (security Toko) yang sedang berjaga langsung melakukan penangkapan terhadap terdawa sedangkan sdr. NCING (DPO) dan Sdr. BOY (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Senen guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Akibat kejadian tersebut mengakibatkan saksi MUHAMAD IHSAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.730.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah)

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 02 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

IKE ROSMAWATY, SH.

                               JAKSA MADYA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya